Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Perekaman KTP wajib dilakukan seseorang, karena ktp merupakan identitas yang wajib di punyai. Bagi warga yang usianya sudah 17 tahun bisa mendatangi kecamatan masing-masing untuk pendaftaran KTP dengan membawa foto kopi KK (Kartu Keluarga).

Seperti halnya Perekam KTP-el yang di lakukan oleh Lia dari Desa Tugu Kec. Karanganyar, kab. Demak, telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Lia telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el. Perekaman ini dilakukan oleh Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar pada hari Kamis (23/7) ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial