Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak- Kamis (23/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung, Antik Wantini melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Rosunul Wafiroh warga desa Banjarsari Kecamatan Sayung.

Rosunul mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM dan mengurus BPJS.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial