Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak- Kamis (23/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Ahmad Rifai melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Wahyu Kurniawan warga desa Kenduren Rt 04 Rw 05 Kecamatan Wedung.

Rifai mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial