
Demak – Hari ini (24/7), Salsabilla Liliani yang beralamat di desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Mranggen. Salsabilla yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Salsabila dilayani oleh Dyah Arini, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Mranggen. Rois memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Mranggen supaya terhindar dari penularan virus corona.




