
Demak – Jumat (24/7), Sebagai upaya kemudahan pelayanan publik bidang Administrasi Kependudukan di dalam darurat kesehatan, pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak menghimbau warga Demak agar melakukan pendaftaran layanan online secara mandiri dari rumah. Melalui website http://dindukcapil.demakkab.go.id
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak, Rudy Hartono, S.IP, mengungkapkan bahwa jika ada masyarakat Demak mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran online, salah satunya permohonan pengajuan pencetakan KTP-el, maka warga dapat melihat tutorial permohonan pencetakan KTP-el secara online pada Youtube Dindukcapil Demak, di youtube tersebut telah dijelaskan langkah-langkah yang dapat diikuti oleh warga Demak supaya tidak kebingungan lagi.




