
Demak – Rekam KTP elektronik mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tang, 10 sidik jari dan iris mata merupakan bukti dari pembuatan KTP. Setelah itu warga di arahkan untuk melakukan pendaftaran online dengan mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Mila Andreani yang beralamatan Desa Mlaten, Kecamatan Mijen pada hari Selasa (28/7), telah melakukan proses perekaman data KTP elektronik di Kecamatan Mijen dilayani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mijen, Astuti. Setelah melakukan perekaman data KTP, Mila diarahkan oleh Astuti untuk melakukan pengajuan cetak KTP dengan cara online.




