Pelayanan Rekam KTPel Di Wedung

Demak – Selasa (28/7), Arif Efendi, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung menerima pengajuan warga yang berdomisili di Kecamatan Wedung untuk melakukan perekaman KTP-el. Perekaman KTP merupakan rekam data yang paling penting untuk di laksanakan oleh warga, karena data yang wajib dimiliki seseorang.

Perekaman KTP itu sangat penting bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman pada saat masal dan remaja yang sudah menunjukkan usia 17 tahun. perekaman ktp bisa dilakukan di kecamatan terdekat cukup membawa persyaratan foto kopi KK. Seperti yang dilakukan oleh Rusli dari desa Kedungkarang Rt 02 Rw 04 Kecamatan Wedung, telah mendatangi kecamatan Wedung untuk proses perekaman ktp elektronik. Dia menyadari bahwa umurnya sudah cukup untuk melakukan / membuat ktp karena usianya sudah 17 tahun. Wedung telah dilayani oleh petugas rekam data mulai dari biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Dan telah memeriksa serta menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial