
Demak – Rekam KTP elektronik mulai dari rekam data biodata, pas photo, tanda tang, 10 sidik jari dan iris mata merupakan bukti dari pembuatan KTP. Setelah itu warga di arahkan untuk melakukan pendaftaran online dengan mengakses laman http://dindukcapil.demakkab.go.id.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Nurus Sofiyah yang beralamatan Desa Ruwit Rt 02 Rw 03, Kecamatan Wedung pada hari Selasa (28/7), telah melakukan proses perekaman data KTP elektronik di Kecamatan Karangawen di layani oleh Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung, Arif Efendi. Setelah melakukan perekaman data KTP, Nurus diarahkan oleh Efendi untuk melakukan pengajuan cetak KTP dengan cara online.




