Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak- Senin (27/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen, M. Pahlevi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Muhamad Erick Prasetya warga desa Brambang Kecamatan Karangawen.

Erick mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial