
Demak- Senin (27/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen, M. Pahlevi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Muhamad Erick Prasetya warga desa Brambang Kecamatan Karangawen.
Erick mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




