
Demak – Hari Selasa (28/7) Astuti, Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mijen menerima pengajuan permohonan perekaman dari beberapa warga yang berdomisili di Kecamatan Mijen . Salah satunya adalah Miftahul Minan warga Desa Pasir Kecamatan Karangawen.
Miftahul Minan mengajukan permohonan perekaman KTP-el karena dirinya belum memiliki KTP-el, dan dirinya akan mengurus BPJS Kesehatan. Setelah direkam, nanti Miftahul menunggu 1×24 jam untuk dijadikan data tunggal oleh Kemendagri, supaya bisa dicetak KTP-el miliknya.




