
Demak – Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi setiap keluarga untuk tidak mengurus berkas ini dan memberikan data yang valid jika ada perubahan. Bagi keluarga baru atau pasangan yang baru menikah, kartu yang berbentuk surat ini merupakan berkas penting yang pertama kali harus dibuat.
Tanpa adanya berkas ini, segala proses administrasi dan berbagai kebutuhan legal lainnya yang menyangkut keluarga tak akan bisa berjalan. Di TPDK Kecamatan Karanganyar hari ini (29/7), menurut Ahmad, S.Sos, Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TDPK Kecamatan Karanganyar menuturkan bahwa dari pagi hingga siang ini, telah ramai warga Karanganyar untuk mengajukan pembuatan Kartu Keluarga, ada yang merubah nama yang di sesuaikan akta kelahiran, ada yang menambah anggota baru (bayi yang baru lahir), ada yang memecah KK karena sudah menikah.




