
Demak – KTP-el merupakan identitas diri yang paling penting dan wajib di punyai seseorang. Tanpa KTP apabila mengajukan persyaratan misalkan pencairan di Bank tidak akan bisa. Nah yang perlu diketahui oleh warga yaitu pentingnya peran KTP dalam sehari-hari, Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah: Sebagai identitas jati diri; Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya; Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan; Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Seperti yang di lakukan oleh Sholikin dari desa Ketanjung, beliau belum pernah perekaman KTP elektronik sama sekali. Pada waktu ada masal di Desa yang bersangkutan berada di luar kota dan di luar kota tidak mengikuti perekaman KTP elektronik. Kini beliau menyadari Bahwa KTP itu sangat penting, karena mau pencairan di Bank saja membutuhkan KTP. Tanpa KTP dari Pihak Bank tidak mau melayani dan pada akhirnya Sholikin, hari ini (29/7) mendatangi Kecamatan Karanganyar untuk melakukan perekam KTP el. Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Karanganyar melayani perekaman mulai awal sampai akhir, untuk pengajuan cetak KTP melalui online di http://dindukcapil.demakkab.go.id.




