
Demak – Pemula yaitu usia yang sudah menunjukkan 17 tahun wajib memiliki KTP. Kini Rika dari Desa Tuwang pada hari ini (29/7) mendatangi TPDK Kecamatan Karanganyar untuk mengajukan perekaman KTP elektronik dengan membawa foto kopi KK.
Dan Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar telah menerima pengajuan tersebut dan merekamnya mulai dari data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Rika memeriksa bahwa data tersebut memang benar-benar data dirinya. Setelah selesai dilakukan perekaman KTP, Rira di arahkan untuk pengajuan cetak KTP melalui online.




