Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mranggen

Demak- Rabu (29/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, Dyah Arini melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Arsyla Hatikfa Tjahyono warga desa Batursari Kecamatan Mranggen.

Arsyila mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial