
Demak – Hari ini (29/7), Ahmad Nurul Anhari yang beralamat di Botorejo Kecamatan Wonosalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wonosalam. Ahmad yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Ahmad dilayani oleh Marzuki, Koordinator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wonosalam. Marzuki memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Wonosalam supaya terhindar dari penularan virus corona.




