
Demak- Rabu (29/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen, M. Pahlevi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Muslimin warga desa Rejosari Kecamatan Karangawen.
Muslimin mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




