
Demak – Rabu (29/7), Agus Khanip yang beralamat di Berahan Wetan Rt 03 Rw 05 Kecamatan Wedung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wedung. Agus yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Agus dilayani oleh Arif Efendi, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wedung. Arif memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Wedung supaya terhindar dari penularan virus corona.




