
Demak – Hari ini (30/7), Mita Putri, 18th, warga desa Jetak Rt 03 Rw 05 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak mengajukan permohonan untuk perekaman data KTP-el supaya bisa mendapatkan KTP-el miliknya. Karena sebagai warga negara Indonesia, dirinya harus mengantongi identitas yang resmi saat dirinya sudah berusia 17 tahun. Selain itu dengan memiliki KTP-el dirinya juga bisa mendaftar BPJS dan SIM.
Di TPDK Kecamatan Wedung ini, ada pegawai Dindukcapil Demak yang bertugas sebagai Operator yang akan merekam data KTP-el milik warga di Kecamatan Wedung, yaitu Arif Efendi. Selain Fendi ada juga Abdul Shokub yang bertindak sebagai Koordinator Dindukcapil Demak yang akan melayani warga di Kecamatan Wedung ketika mengajukan permohonan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.




