
Demak- Rabu (29/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Lailatus Sifak melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Hadi Setiyo Wibowo warga desa Botorejo Kecamatan Wonosalam.
Hadi mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




