Pengajuan Perubahan Elemen Data Kependudukan Di Kecamatan Gajah

Demak – Hari ini (3/8), Sella Nilam Cahyani, yang beralamat di desa Kedondong rt 6 rw 5 Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) miliknya berupa perubahan RW, dari Rt 06 Rw 04 menjadi Rt 06 Rw 05.

Sella membawa berkas dokumen persyaratan perubahan data kependudukan pada KK, antara lain KK asli yang lama, surat keterangan dari desa. Dan diverifikasi oleh Nuril Anwar, selaku Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Gajah kemudian dientry dan diapprove oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos, sehingga bisa dicetak dalam bentuk dokumen KK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial