
Demak – Pencatatan perkawinan pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2020 antara Ignatius Satriyo Wibowo dengan Eka Kumala Dewi yang beralamat di Sriwulan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Selesai pencatatan langsung, mereka langsung menerima 6 (enam) dokumen kependudukan, antara lain : Kutipan akta perkawinan suami, Kutipan akta perkawinan istri, Kartu Keluarga (KK) Ignatius, KK orang tua, KTP-el suami atau Ignasiun dan KTP-el istri atau Eka. Pencatatan ini dilakukan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Demak, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati di ruang pertemuan Dindukcapil Demak.




