
Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Ahmad Nasikun yang merupakan Warga desa Mojodemak Kecamatan Wonosalam ini akan mengajukan pembuatan KK baru yang berubah alamat lebih tepatnya perubahan RT.
Nasikun dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, (3/8). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh Marzuki kepada Nasikun.




