
Demak- Senin (3/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arif Efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Zusron Taufik warga desa Kedungkarang, Rt 02 Rw 01 Kecamatan Wedung.
Zusron mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




