
Demak- Senin (3/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Arif Efendi melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Sareh warga desa Jungpasir Rt 01 Rw 05 Kecamatan Wedung. Sareh merupakan warga Wedung yang sudah berusia 50 tahun dan belum memiliki KTP-el.
Sareh mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus BPJS Kesehatan dan supaya dapat terdaftar untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Sebagai salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.




