
Demak- Kamis (6/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah, Bahaudin Dawami, SE melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Khalimatus Sakdiyah warga desa Rejosari Kecamatan Karangtengah.
Diyah mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




