Marzuki Layani Perekaman KTP-el Warga Kuncir

Demak – Hari ini (7/8), M. Lutfi Khoirul Anas yang beralamat di desa Kuncir Kecamatan Wonosalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wonosalam. Lutfi yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Lutfi dilayani oleh Marzuki, Koordinator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wonosalam. Marzuki memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Woosalam supaya terhindar dari penularan virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial