Riki Ajukan Perekaman KTP-el Di Wonosalam

Demak- Jumat (7/8), Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Marzuki melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Riky Ardiyanto warga desa Sidomulyo Kecamatan Wonosalam.

Riky mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial