Antrian Pengajuan Perekaman KTP-el Di TPDK Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data diri penduduk. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Fungsi KTP Sebagai identitas diri, Berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin pembukaan rekening Bank, dan sebagainya, Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.

KTP-el sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan KTP-el diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik. Kini di Kecamatan Karanganyar telah ramainya pengajuan perekaman KTP elektronik. “Setiap harinya kurang lebih ada 15 an pemohon, kini yang melakukan perekaman KTP rata-rata warga yang pemulaaa ( baru masuk usia 17 tahun) dan sebagian pula ada yang baru pulang dari perantauan dan di perantauan belum pernah ikut perekaman KTP elektronik sama sekali”, terang Ahmad, S.Sos yang merupakan Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, hari Jumat (7/8) melalui pesan text di Whatsapp.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial