Warga Purworejo Ajukan Rekam KTP-el Di Bonang

Demak – Jumat (7/8), Ali Imron yang beralamat di desa Purworejo Rt 06 Rw 01 Kecamatan Bonang mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Bonang. Ali yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Ali dilayani oleh Nur Okti Hayati, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Bonang. Okti memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Bonang supaya terhindar dari penularan virus corona.



Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial