
Demak – Jumat (7/8), Ali Imron yang beralamat di desa Purworejo Rt 06 Rw 01 Kecamatan Bonang mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Bonang. Ali yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Ali dilayani oleh Nur Okti Hayati, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Bonang. Okti memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Bonang supaya terhindar dari penularan virus corona.




