
Demak – Rabu (12/8), Muhammad oki wijaya yang beralamat di desa Kedungwaru sari Rt 02 Rw 02 Kecamatan Karanganyar mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Gajah. Dikarenakan alat perekaman di Kecamatan Karanganyar rusak dan disarankan di Kecamatan Gajah, Oki yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Oki dilayani oleh Nuril, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Gajah. Okti memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Gajah supaya terhindar dari penularan virus corona.




