
Demak – Rabu (12/8), Enggita Budiarti yang beralamat di desa banjar sari Rt 03 Rw 05 Kecamatan Gajah mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Gajah. enggita yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
enggita dilayani oleh Nuril, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Gajah. Okti memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Gajah supaya terhindar dari penularan virus corona.




