Risa Ajukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Gajah

Demak – Rabu (12/8), Risa nasmi khoirun nisa yang beralamat di desa Bandungrejo Rt 03 Rw 01 Kecamatan Karanganyar mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Gajah. dikarenkan alat untuk perekaman e-KTP rusak, Risa yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Risa dilayani oleh Nuril, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Gajah. Nuril memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Gajah supaya terhindar dari penularan virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial