
Demak – KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Sehingga setiap penduduk tidak akan dapat memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1. Kini usia yang diperbolehkan pembuatan KTP elektronik adalah 17 Tahun.
Hari Selasa (11/8), Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar menerima salah satu warga di Kecamatan Karanganyar, yang berkonsultasi dan meminta panduan untuk mendaftar KTP-el secara online. Warga yang meminta arahan tersebut bernama Diki, merupakan warga desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar.




