Perekaman KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Kamis (13/8), Muslimin yang beralamat di desa Kenduren Rt 04 Rw 02 Kecamatan Wedung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wedung.Muslimin yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Muslimin dilayani oleh Arief Efendi, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wedung. Efendi memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Wedung supaya terhindar dari penularan virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial