
Demak – Jumat (14/8),Ahmad luqi Kharisudin yang beralamat di desa Surodadi Kecamatan Sayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Ahmad yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Ahmad dilayani oleh Antik wantini, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Antik memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Bonang supaya terhindar dari penularan virus corona.




