Ahmad Lakukan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Jumat (14/8),Ahmad luqi Kharisudin yang beralamat di desa Surodadi Kecamatan Sayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Ahmad yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Ahmad dilayani oleh Antik wantini, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Antik memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Bonang supaya terhindar dari penularan virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial