Perekaman KTP-el Di Kecamatan Mranggen

Demak – Rabu (14/8), Reza saputra mahardika yang beralamat di desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan mranggen. dikarenkan alat untuk perekaman e-KTP rusak, Reza yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.

Risa dilayani oleh Diah, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Mranggen. Diah memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Mranggen supaya terhindar dari penularan virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial