Pengajuan Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Pengajuan perekaman foto yang diajukan oleh Afna dari desa Ngaluran. Kini masa usia Afna sudah menunjukkan usia 17 tahun dan wajib memiliki KTP. Jumat (14/8), Afna telah datang ke Kecamatan Karanganyar untuk melakukan perekaman KTP.

Endang Sulistyowati, S.Pd yang merupakan Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar yang melayani perekaman Afna mulai awal hingga selesai dan yang bersangkutan telah memeriksa bahwa data yang di buat foto adalah benar-benar data dirinya sendiri dan datanya sudah valid.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial