
Demak – Hari ini (25/8), Irsa Megasari yang beralamat di Desa Dukun Kecamatan Karangtengah mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Karangtengah. Irsa yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Irsa dilayani oleh Bahaudin Dawami, salah satu Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Karangtengah. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Bahaudin menerapkan protokol kesehatan yang berlaku supaya terhindar dari penularan virus corona. Diantaranya mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP-el.




