
Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu, Suwarno yang merupakan Warga desa Doreng di Kecamatan Wonosalam ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.
Suwarno dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, kemarin Selasa (25/08/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam.




