
Demak – Hari Jumat Sini (28/8), zuli prasetyo yang beralamat di Desa Merak Kecamatan Dempet mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Karangtengah. Zuli yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Zuli dilayani oleh Rois, salah satu Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Dempet. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Rois menerapkan protokol kesehatan yang berlaku supaya terhindar dari penularan virus corona. Diantaranya mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP-el.




