
Demak- Jumat (28/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Mutia warga desa Undaan Kecamatan Karanganyar.
Mutia mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




