Perekaman Warga Kebonbatur Di Kecamatan Mranggen

Demak- Jumat (28/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, Dyah Arini Rokhmiyana melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Erika Cahayaningtyas warga desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen.

Erika mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial