
Demak – Hari ini (31/8), Eva Dahmayanti yang beralamat di Bedono Kecamatan Sayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Eva yang saat ini sudah berusia 17 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Eva dilayani oleh Antik Wantini, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Antik memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Sayung supaya terhindar dari penularan virus corona.




