
Demak – Senin (01/09/2020), Rois, Pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Dempet melayani warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, salah satunya adalah perekaman KTP-el.
Kartu tanda Penduduk (KTP-el) adalah sebuah identitas diri seseorang yang berisikan data diri meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan. KTP-el sangat penting untuk sistem administrasi kependudukan untuk mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. KTP-el memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik. Begitu pentingnya peran ktp-el bagi masyarakat, di kecamatan Dempet di sediakan pelayanan perekaman data KTP-el yang secara langsung dilayani oleh petugas dinduk capil dan tanpa di pungut biaya sepeser pun. Misalnya Ira vernanda alamat Desa Kembangarum rt1 rw4 Kecamatan Dempet, telah melakukan perekaman data mulai dari foto, tanda tangan, sidik jari, iris mata, dan menyatakan bahwa data tersebut benar-benar data dirinya.




