
Demak- Rabu (02/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, Lailatus Sifak melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Husnul Marom warga desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam.
Husnul mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.




