
Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu, Muhammad rio syarif qosim yang merupakan Warga Desa Turi tempel di Kecamatan Guntur ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.
Rio dilayani oleh Jamiul faizin, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Guntur, kemarin (02/09/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh Faizin kepada Syarif qosim.




