Pengajuan Pindah Domisili Di Kecamatan Gajah

Demak – Kamis (3/9), Ratih Nofitasari warga dari desa Boyolali Rt 01 Rw 02 Kecamatan Gajah ini mendatangi TPDK Kecamatan Bonang untuk mengurus dokumen kependudukan, berupa pengajuan surat pindah antar Kecamatan. Yaitu dari Kecamatan Gajah menuju Desa Sedo Rt 02 Rw 02 Kecamatan Demak. Alasan pengajuan pindah antar Kecamatan ini karena Ratih mengikuti domisili suaminya yang berada di wilayah Kecamatan Demak.

Berkas pendukung yang dibawa oleh Ratih segera diverikasi oleh Hadi Purwanto yang merupakan Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Gajah. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan sesuai oleh Hadi maka Surat Pindah segera diproses dan diserahkan pada hari itu juga.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial