
Demak – Hari Kamis ini (3/9), Alfiyaturrohmaniyah yang beralamat di Botorejo Kecamatan Sayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Alfiyah yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Alfiyah dilayani oleh Antik wantini, Koordinator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Antik wantini memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Sayung supaya terhindar dari penularan virus corona.




