
Demak- Jumat (4/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, Diah melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Muhammad fikri setiawan warga desa Wringinjajar Kecamatan Wedung.
Fikri mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.




