
Demak- Hari Senin (7/9) Antik Wantini selaku Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Sayung memproses Surat pindah antar kecamatan dalam Kabupaten Demak atas nama Ahmad Khoirudin yang semula warga desa Sidorejo akan mengajukan pindah ke desa Karangsong Kecamatan Mranggen.
Pemindahan alamat yang dilakukan Ahmad sudah dilengkapi oleh berkas-berkas pengajuan yang ada agar proses pindah alamat lancar, dan segera diverifikasi oleh Antik. Sehingga pada hari itu juga Ahmad sudah mendapatkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara).




